Pengawasan dan Kode Etik Hakim

Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :

(1) Berperilaku Adil,

(2) Berperilaku jujur,

(3) Berperilaku Arif dan Bijaksana,

(4) Bersikap Mandiri,

(5) Berintegrasi Tinggi,

(6) Bertanggung Jawab,

(7) Menjunjung Tinggi Harga Diri,

(8) Berdisiplin Tinggi,

(9) Berperilaku Rendah Hati,

(10) Bersikap Professional.

 

Sumber : KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA

Skip to content