|
HAKIM AGUNG SYAMSUL MAARIF : “ PELAYANAN PUBLIK TIDAK MUDAH, TAPI KITA HARUS BISA ! “ |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Jumat, 18 Mei 2012 03:39 |
|
HAKIM AGUNG SYAMSUL MAARIF : “ PELAYANAN PUBLIK TIDAK MUDAH, TAPI KITA HARUS BISA ! “
SURABAYA – HUMAS : “ Usai Acara Pembukaan Kegiatan Bimbingan Teknis Kehumasan pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Untuk Wilayah Propinsi Jawa Timur, selasa pagi, 15 mei 2012 di Hotel Empire Palace, bimbingan teknis kehumasan memasuki sesi pemberian materi.
Hakim Agung , Syamsul maarif, SH , LLM, Ph.d sebagai Narasumber pembuka dalam Bimbingan Teknis kehumasan menyampaikan dalam materinya mengenai Sistem Informasi Peradilan bahwa komit terhadap Pelayanan Publik itu memang tidak mudah untuk dilakukan, tetapi kita harus bisa. Petugas informasi adalah first impression dari sebuah instansi, sehingga untuk menjadi petugas informasi tidak hanya cakap tetapi juga harus dibekali pelatihan sehingga dapat memberikan kesan yang baik kepada masyarakat. Informasi kini sudah dapat di akses melalui website, papan informasi yang tersedia di pengadilan, dan juga melalui permohonan langsung : prosedur biasa dan prosedur khusus.
Sedangkan Emilia Bassar, S. Sos., M. Si selaku Narasumber kedua, menjelaskan dalam materi nya mengenai Hakim sebagai Humas dan Jubir bahwa kunci sukses menjadi humas adalah komunikasi. Seorang Humas harus mengetahui bagaimana berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, selain itu, kredibilitas juga dipandang sangat penting karena seorang humas harus bisa menjadi corong dari instansinya baik di Peradilan maupun di Mahkamah Agung.
Bimbingan Tekhnis Kehumasan diikuti oleh para hakim dari 4 lingkungan peradilan yang berjumlah 78 peserta dan dilanjutkan dengan diskusi serta Tanya seputar Pelayanan Publik dan Hakim Sebagai Humas dan Jubir.” |
|
BERSIDANG DI DILMIL III-13 MADIUN |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Selasa, 15 Mei 2012 03:27 |
|
DILMILTI III SURABAYA BERSIDANG DI DILMIL III-13 MADIUN
DENGAN ACARA PEMERIKSAAN PARA SAKSI

Madiun, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menggelar sidang perkara tingkat pertama bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Malang mulai tanggal 8-9 Mei 2012, dengan Terdakwa Dr. Bambang Widiwanto, Sp.OT.MS pangkat Mayor Kes NRP. 515283. jabatan Ka Klinik Bedah Rumkit Lanud Iswahyudi didakwa melanggar pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 284 ayat (1) ke-1a KUHP.
|
|
Diupdate terakhir Selasa, 15 Mei 2012 04:08 |
|
Selanjutnya...
|
|
DILMILTI GELAR SIDANG PERKARA TINGKAT PERTAMA DI MALANG |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Senin, 14 Mei 2012 04:13 |
|
PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA
GELAR BERSIDANG DI PENGADILAN NEGERI MALANG
Malang, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menggelar sidang perkara tingkat pertama bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Malang mulai tanggal 2-3 Mei 2012, dengan Terdakwa An. Riswandi, pangkat Mayor Laut (E) NRP. 12120/P. jabatan Kasi Katdaldik Subdit Bangdit Kobangdikal didakwa melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sessuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain".
|
|
Diupdate terakhir Selasa, 15 Mei 2012 06:35 |
|
Selanjutnya...
|
|
JAM KOMANDAN DI DILMIL III-13 MADIUN |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Senin, 14 Mei 2012 02:58 |
|
JAM KOMANDAN KADILMILTI III SURABAYA DI SATUAN KERJA DILMIL III-13 MADIUN

Madiun, Pada hari Rabu tanggal 9 Mei Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Kolonel Chk (K) AAA. Putu Oka Dewi Iriani, SH, MH memberikan pengarahan/jam komandan pada seluruh anggota Pengadilan Militer III-13 Madiun bertempat di ruang sidang Pengadilan Militer III-13 Madiun.
Pada kesempatan tersebut Kadilmilti III Surabaya Kolonel Chk (K) AAA. Putu Oka Dewi Iriani, SH, MH menyampaikan beberapa hal antara lain menyinggung masalah Pedoman Perilaku Hakim yang ditujukan kepada para seluruh Hakim Dilmil III-13 Madiun, masalah Reformasi Birokrasi (FB), kedisiplinan para anggota, dan juga masalah pengadaan khususnya masalah proyek.
Setelah kegiatan tersebut Kadilmilti III Kolonel Chk (K) AAA. Putu Oka Dewi Iriani, SH, MH menyempatkan diri untuk meninjau lokasi proyek pembangunan gedung Pengadilan Militer III-13 Madiun.
|
|
Diupdate terakhir Senin, 14 Mei 2012 04:07 |
|
Selanjutnya...
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Rabu, 18 April 2012 02:01 |
|
PENGAMBILAN SUMPAH PANITERA PADA PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA

Sidoarjo, Kadilmilti III Surabaya Kolonel Chk (K) AAA Putu Oka Dewi Iriani, SH, MH, berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/158/III/2012 tanggal 15 Maret 2012 telah mengangkat sumpah jabatan kepada Kapten Chk Surya Saputra, SH sebagai Panitera pada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Acara pelantikan Panitera tersebut dilaksanakan pada tanggal 17 April 2012 bertempat di Lobby Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dihadiri oleh para Hakim Militer Tinggi dan anggota Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. (gp)
|
|
Diupdate terakhir Rabu, 18 April 2012 05:27 |
|
Selanjutnya...
|
|
DILMILTI GELAR SIDANG PERKARA TINGKAT PERTAMA |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Selasa, 10 April 2012 07:16 |
|
PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA GELAR SIDANG TINGKAT PERTAMA DI PENGADILAN NEGERI MALANG KEMUDIAN DILANJUTKAN DI RUANG SIDANG DILMILTI III SURABAYA
 
 
|
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 1 dari 5 |